KASUS BLBI BUKTI KELAM KEBIJAKAN EKONOMI INDONESIA
13-05-2009 /
LAIN-LAIN
Anggota DPR dari PAN Drajad Wibowo mengatakan kasus KLBI/ BLBI merupakan sejarah kelam dari kebijakan ekonomi dan juga dokumentasi di Indonesia. "Dokumen itu sudah jelas karena ada flow of documentation bisa ditelusuri mulai dari Kejaksaan, BI tetapi kenapa semuanya yang dipegang hanya fotocopy,"kata Drajad seusai menghadiri Raker Tim Pengawas Penyelesaian KLB/BLBI dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Nusantara, Rabu, (13/5).
Kejaksaan, papar Drajad, mengaku kesulitan dan agak berat melakukan pencarian dokumentasi karena sebagian pejabatnya ada yang sudah wafat dan pensiun. "Seharusnya secara teori ini bisa ditelusuri data aslinya,"paparnya.
Menurut Drajad, tindakan penghilangan barang bukti bisa dikategorikan Pidana dan bisa ditelusuri siapa saja pejabat yang memegang dokumen, dan memberikan alasan kenapa bisa hilang datanya. "Rasanya kasus ini akan menguap begitu saja,"terangnya dengan nada pesimis.
Dia menambahkan, apabila di Amerika Serikat data bisa dihapus setelah 30 tahun sementara di Indonesia baru 10 tahun datanya sudah hilang. "Seharusnya perlu disusun semacam UU yang memberikan sanksi tegas terhadap pejabat negara yang menghilangkan barang bukti penting,"katanya.
dirinya mengkhawatirkan akan dijadikan modus operandi oknum-oknum untuk menghilangkan barang bukti otentik dari kasus-kasus besar lainnya.
Drajad mengataan, dana BLBI termasuk Obligasi rekap dan jaminan totalnya mencapai 700 Triliun Rupiah dan negara telah mengeluarkan uang membayar bunganya sebesar 300 Triliun Rupiah.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, terdapat 8 Obligor yang belum membayar yaitu, Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Centris, Bank Orien, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Pelita, Bank Aken.
8 Bank tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen pada tanggal 11 Agustus 2008, untuk dilakukan penyelesaian diluar pengadilan (out of court settlement). "Ini lebih menguntungkan dari pada pidana karena wasting time,"paparnya.
Dia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengejarnya sampai kepada ahli waris dari para tersangka. (si)